Selasa, 22 Juli 2008

Persyaratan peserta sertifikasi Dosen :

Persyaratan peserta sertifikasi:
(a) dosen tetap di perguruan tinggi negeri, dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dosen tetap yayasan;
(b) dosen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun;
(c) memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
(d) memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2; dan
(e) mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap; tugas tambahan dosen sebagai pejabat struktural (di lingkungan perguruan tinggi) diperhitungkan sks nya sesuai aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar: