Selasa, 22 Juli 2008

B. Persyaratan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen

B. Persyaratan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen
Persyaratan Umum PTP-Serdos adalah sebagai berikut:
1. Memiliki program studi terakreditasi sekurang-kurangnya 40% peringkat B ke atas baik untuk jenjang S1, S2, maupun S3 secara keseluruhan;
2. Sekurang-kurangnya memiliki tiga guru besar tetap bergelar doktor.
3. Menyelenggarakan program pascasarjana;
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
5. Memiliki unit penyelenggara yang dianggap mampu melaksanakan program sertifikasi pendidik bagi dosen (P3AI dan/atau unit sejenis);
6. Memiliki komitmen untuk menjadi lembaga penyelenggara sertifikasi dosen sesuai peraturan yang ditetapkan;
7. Pernah memperoleh Program Hibah Kompetisi;
8. Mendapatkan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.
C. Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen
Penetapan PTP Sertifikasi Dosen (PTP-Serdos) dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional atas usulan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, setelah melalui seleksi dengan menggunakan kriteria sebagaimana yang disebutkan di Bab II.B. Perguruan tinggi mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melengkapi data sebagai berikut:
1. Jumlah guru besar tetap bergelar doktor;
2. Kepemilikan program pascasarjana;
3. Kepemilikan pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
4. Kepemilikan unit penyelenggara yang dianggap mampu melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik bagi Dosen (P3AI dan/atau unit sejenis);
5. Kepemilikian komitmen untuk menjadi lembaga penyelenggara sertifikasi dosen sesuai peraturan yang ditetapkan;
6. Pemerolehan Program Hibah Kompetisi; dan
7. Kepemilikan rumpun ilmu dan program-program studi yang ada di dalamnya beserta status akreditasinya, dan kepemilikan calon asesor dalam rumpun ilmu itu.
Untuk melaksanakan sertifikasi pada rumpun ilmu tertentu maka PTP-Serdos harus memenuhi syarat:
1. pada rumpun tersebut PTP-Serdos memiliki program studi yang terakreditasi sekurang-kurangnya 40% peringkat B ke atas;
2. mempunyai asesor pada rumpun bidang tersebut minimal dua orang;
3. secara berturut-turut selama empat semester terakhir melaporkan kegiatan akademiknya melalui EPSBED;
4. mengajukan proposal dengan menyebutkan rumpun ilmu yang relevan.

1 komentar:

Satria Abadi mengatakan...

assalamu'alaikum
rahayu ini satria, di lampung apa kabar keluarga, blog nya di kasih buku tamunya biar enak, ini web blog saya satriafamily.blogspot.com